Sri Sultan HB X Perpanjang PPKM Mikro di Yogyakarta

Selasa, 06 April 2021 – 05:30 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sri  Sultan HB X, Senin (5/4).

BACA JUGA: Temui Sultan HB X, Sandiaga Uno Mendapatkan Banyak Masukan

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021," kata Sultan.

Menurut Sultan, perpanjangan PPKM mikro mau tidak mau harus dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di DIY.

BACA JUGA: Ngeri! Ancaman Covid-19 di Yogyakarta Masih Tinggi

"Kalau tidak diperpanjang, yang lain masih merah, nanti kalau keluar dari situ (PPKM) semua daerah turun, Yogyakarta malah masih merah," kata dia.

Melalui instruksi gubernur yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sri Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menkes soal Stok Vaksin COVID-19

Seperti aturan sebelumnya, PPKM mikro tetap diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Dengan memperpanjang PPKM mikro, Sultan berharap masih bisa mengontrol mobilitas masyarakat.

"Lebih baik diteruskan dengan harapan tetap bisa mengontrol mobilitas masyarakat," kata dia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler