SS Terancam Tua dan Mati di Penjara

Jumat, 17 Desember 2021 – 04:57 WIB
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi (kiri) dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran 21 kg sabu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian.

SS (44) diduga menjadi kurir sabu-sabu seberat 21 kilogram.

BACA JUGA: Perampok yang Paling Dicari Ditangkap, Dikenal Sadis, Ternyata Asal Palembang

Pengungkapan kasus sabu-sabu itu terjadi pada Selasa (14/12) setelah Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki menawarkan sabu.

Personel melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyamar sebagai pembeli) dengan harga yang disepakati senilai Rp 250.000.000 per kilogram.

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat

"Selanjutnya disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjunj Balai," ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi dalam konferensi pers, Kamis.

Kapolres menjelaskan saat SS datang menyerahkan sabu-sabu, tim Sat Narkoba langsung menangkapnya dan menyita 1 bungkus plastik transparan bertuliskan verry good yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.

Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di Pulau Hj Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj Nui, dan menemukan barang bukti dua buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.

Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu.

"Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kg dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp 3.150.000.000. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 112 (2) Yo Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler