Sssst, Ada yang Baru di Kasus Doni Salmanan

Senin, 18 April 2022 – 19:13 WIB
Polisi menggiring influencer Doni Salmanan yang menjadi tersangka penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex menuju ruang jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex yang menyeret Doni Salmanan ke Kejagung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada hari ini.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Vanessa Khong dan Ayahnya Penuhi Panggilan Bareskrim

"Penyidik telah mengirimkan ke Kejagung atau tahap pertama pada Senin, 18 April 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Senin.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 64 saksi.

BACA JUGA: Vanessa Khong dan Ayahnya Sedang Digarap Bareskrim, Kapan Datangnya?

"(Dari 64 saksi) saksi ahli sepuluh orang," ujar mantan Jubir Polda Jatim itu.

Dalam kasus itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

BACA JUGA: Terpisah dari Doni Salmanan, Dinan Fajrina Curhat Soal Pernikahan

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehat dari Media Sosial, Reza Arap: Aku Sedang Tidak Baik-baik Saja


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler