Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi

Rabu, 10 Februari 2021 – 00:52 WIB
Penyanyi Ridho Rhoma (bertopi dan berkaus tahanan) dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/2). Ridho kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih memburu pemasok ekstasi untuk pedangdut Ridho Rhoma.

"Masih kita (penyidik, red) dalami barang haram didapat itu dari mana. Karena dia memesan sendiri melalui seseorang, pemesanan melalui transfer," kata Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Rhoma Irama Syok Sekali, Ridho Menangis Luar Biasa

Dari pengakuan Ridho, kata Yusri, dia belum pernah menggunakan ekstasi tersebut selama di Jakarta.

"Karena baru saja memesan," katanya.

BACA JUGA: Brigadir KR Tembak Kepala Deki Susanto, Mabes Polri: Sudah Ditahan

Dijelaskan Yusri, saat dilakukan penangkapan terhadap Ridho, petugas langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif amfetamin yang bisa ditemukan dalam pil ekstasi.

Kepada petugas, Ridho mengaku baru sekali mengonsumi barang haram tersebut saat berada di Bali dan kembali memesan kepada pemasok yang tengah dikejar petugas.

BACA JUGA: Tol Cipali dari Cirebon ke Jakarta Tidak Bisa Dilewati

"Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi," katanya.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Roma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma), saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.

Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar.

Selain itu, Ridho dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler