jpnn.com, SERANG - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menemukan adanya dugaan pemotongan atau penyelewengan terhadap insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten.
Dia mengatakan jika pihaknya sudah melakukan investigasi atas adanya pengaduan terhadap dugaan pemotongan insentif nakes tersebut.
BACA JUGA: Tokoh Papua: Jangan Mau Diprovokasi karena Peristiwa Ini
Hasil investigasi tersebut selama dua hari di salah satu rumah sakit di Kota Serang, ada indikasi kuat dugaan pemotongan ataupun penyelewengan honor nakes tersebut.
"Minggu kemarin saya dapat pengaduan ada dugaan pemotongan, penyunatan. pengurangan atau apapun itu namanya, atas honorarium tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Anggaran ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke rumah sakit," kata Boyamin di Serang, Kamis.
BACA JUGA: Ada Kabar Organ Tubuh Jenazah Pasien Covid-19 Hilang, Warga Adang Ambulans, Tak Terkendali
Dia mengatakan bahwa aduan tersebut mengenai sistem pemberian honorarium itu dimasukkan ke rekening masing-masing naken.
"Para nakes ini awalnya disuruh buat rekening atas nama masing- masing nakes. Akan tetapi buku tabungan dan ATM-nya tidak dikasihkan ke para nakes," kata Boyamin.
Belakangan diketahui, kata dia, pada bukan Juli ini buku tabungan dan ATM diberikan, sehingga setelah di cek di rekening masing-masing diketahui uang yang masuk dan keluar.
Menurutnya, honorarium nakes yang masuk tersebut diperkirakan untuk waktu enam bulan lalu, sekitar Desember 2020 sampai Mei 2021 atau antara Januari 2021 sampai Juni 2021.
Rata-rata uang yang masuk sekitar antara Rp20 juta sampai 50 juta, tergantung posisi dan jabatan masing-masing nakes.
"Jadi ketika nakes itu mengecek ke bank saldo yang tertera itu masing-masing antara Rp8 juta sampai Rp25 juta. Sehingga mereka bisa mengambil uang antara Rp7 juta sampai Rp25 juta," kata Boyamin.
Dengan demikian, kata Bonyamin, nakes yang honorariumnya Rp50 juta hanya bisa mengambil antara Rp20 juta sampai Rp25 juta dan yang honornya Rp20 juta sampai Rp30 juta, hanya bisa mengambil antara Rp8 juta sampai Rp10 juta.
Atas temuan dugaan pemotongan tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Polda Banten.
Adapun dugaan pelanggarannya apa, nanti Polda Banten yang akan merumuskan untuk proses tindaklaniutnya.
"Apakah ini dugaan pelanggaran Undang-undang perbankan karena adanya pengurangan saldo yang tidak terecord atau dugaan pelanggaran lain. Tapi nyatanya para nakes tersebut hanya bisa mencairkan sejumlah saldo terakhir," kata Boyamin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti