JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat indikasi pemberian janji kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rizal Abdullah mengungkapkan bahwa PT Duta Graha Indonesia (DGI) telah menyiapkan uang pelicin untuk Alex.
Rencananya, uang sebanyak Rp650 juta jatah Alex akan diserahkan oleh Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
"Merupakan uang yang berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan, dimana uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut jaksa KPK, niat pemberian uang kepada Alex Noerdin juga dikuatkan oleh keterangan para saksi di persidangan.
"Hal tersebut didukung oleh keterangan saksi Laurensius Teguh Khasanto, Dudung Purwadi, Muhammad Haerudin dan Emir Sanaf yang satu sama lain saling bersesuaian serta didukung adanya barang bukti pengembalian uang tersebut," urai jaksa.
Jaksa KPK menuntut terdakwa Rizal Abdullah dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp 300 juta. KPK menyimpulkan, Rizal telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan periode 2011-2012. Praktek korupsi itu diduga dilakukan Rizal saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Binamarga Pemprov Sumsel. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Pesawat Pengintai Milik TNI AU Ternyata Ada, Tapi Kondisi Sudah Begini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Dinilai Ganggu Iklim Investasi TIK
Redaktur : Tim Redaksi