Ssst, Ada Info Terbaru Kasus Video Kebaya Merah, Mahasiswi Ikut Begituan

Rabu, 16 November 2022 – 21:15 WIB
Pemeran video kebaya merah AH dan ACS saat di Mapolda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kasus video Kebaya Merah masih menjadi perhatian publik.

Terbaru, Polda Jawa Timur menangkap seorang mahasiswi berinisial CZ kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA: Pemeran Wanita Video Porno Kebaya Merah Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa

CZ diduga kuat terlibat dalam pembuatan video seksual Kebaya Merah.

"Benar dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

BACA JUGA: Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya, yakni AH dan ACS membuat konten threesome.

"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial Telegram," ujar dia.

BACA JUGA: Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Bukan Kelaparan, tetapi....

Dirmanto mengatakan sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswi.

Namun, setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.

Mengenai motif, CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak.

"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi, membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata dia.

CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat video seksual sekitar 33 konten.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler