jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).
Ketiga saksi tersebut dicecar penyidik KPK terkait pertemuan Ade Yasin dengan sejumlah kontraktor.
BACA JUGA: KPK Persilakan Masyarakat Cari Harun Masiku, IPW Merespons Keras, Begini Kalimatnya
Para saksi itu ialah dua ajudan Ade Yasin, Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi, serta seorang honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran.
"Diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Sabtu (28/5).
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya
Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/5), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Pada hari yang sama penyidik kPK juga memeriksa dua saksi pihak swasta untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, yakni Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian.
BACA JUGA: Sarmi Mencekam, Sekda dan 3 Polisi Dihajar Massa, 6 Pedemo Tertembak
Menurut Ali, kedua pihak swasta itu dikonfirmasi mengenai dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.
Penyidik KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementara empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM).
Lalu. pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa.
Pemberian itu berupa uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin Cs disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam