Ssst, KPK Usut Potongan Dana ASN untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Senin, 24 Januari 2022 – 08:19 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK mulai mendalami dugaan aliran dana suap untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dugaan suap itu berasal dari potongan dana ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Eks Wamenlu Dino Patti Diperiksa KPK Soal Formula E, Wagub DKI: Apa Korelasinya? 

Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran uang panas itu pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1).

Rahmat Effendi dan kawan-kawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: AM Ditangkap Anak Buah AKBP Anggun Cahyono, Perhatikan Tampangnya

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi," ucap Fikri, Senin (24/1).

Dia menyebutkan penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang, baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan Wali Kota Bekasi itu.

BACA JUGA: Polisi Bergerak, Edy Mulyadi yang Diduga Menghina Prabowo Siap-Siap

Para saksi yang digarap KPK ialah Lurah Kranji Kota Bekasi Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Kota Bekasi Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Kota Bekasi Ngadiono, Lurah Arenjaya Kota Bekasi Pra Fitria Angelia.

Lalu, ada Lurah Telukpucung Kota Bekasi Djunaidi Abdillah, Lurah Perwira Kota Bekasi Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Tengah Kota Bekasi Ahmad Hidayat.

Penyidik juga memeriksa Diah selaku Kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Ina selaku ASN/staf bagian hukum.

Saksi lain yang diperiksa bernama Nasori selaku Direktur Marketing PT MAM Energindo untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," ucap Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu.

BACA JUGA: MenPAN-RB Ungkap Data, 1 Juta Lebih Honorer Telah Diangkat Jadi ASN

Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler