Ssst, Vila di Sukabumi Digerebek, Polisi Temukan Ruangan Khusus

Minggu, 06 Februari 2022 – 15:30 WIB
Personel Satnarkoba Polres Sukabumi saat menyisir tempat hiburan malam, vila dan penginapan yang disinyalir mengedarkan minuman keras ilegal atau tanpa izin sekitar objek wisata pantai Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu (6/2/2022). Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Sebuah vila dan penginapan di sekitar objek wisata laut selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digerebek polisi. Alhasil, polisi menemukan minuman keras ilegal diperjualbelikan.

"Dari vila dan penginapan tersebut kami berhasil menyita berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 78 botol yang disembunyikan di sebuah ruangan khusus," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Sukabumi, Minggu.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Mobil Dinas vs Truk Fuso, Istri Pak Camat Meninggal Dunia

Adapun vila yang digerebek petugas berada di Kecamatan Cisolok sementara untuk penginapan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Saat dilakukan penggerebekan pihak pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Terkait Kematian Imelda di Areal Persawahan, Soal Alat Kelamin

Menurut Kusmawan, puluhan botol minuman keras tersebut langsung disita untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sukabumi, kemudian untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan.

Kegiatan rutin yang merupakan Operasi Cipta Kondisi Polres Sukabumi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya wisatawan yang sedang menghabiskan libur akhir pekan.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka

Pengungkapan penjualan minuman keras tanpa izin atau ilegal ini berkat informasi dari masyarakat.

Pihaknya mengapresiasi sekaligus mengimbau warga jika melihat atau mengetahui adanya transaksi mencurigakan baik jual beli minuman keras, apalagi narkoba untuk segera dilaporkan.

Seperti diketahui, beberapa kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi pelaku atau tersangkanya sebelum beraksi terlebih dahulu menenggak minuman keras.

"Tidak hanya menyita barang bukti minuman keras, kami pun melakukan pemeriksaan urine kepada pengunjung atau tamu di vila dan penginapan tersebut antisipasi tempat untuk beristirahat itu disalahgunakan untuk pesta narkoba," tambahnya.ray

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler