jpnn.com - SIANTAR - Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Julham Situmorang mengatakan akan memecat honorer yang jarang masuk kantor.
Ia menyebutkan, tenaga honorer yang bolos selama tiga bulan berturut-turut akan dijatuhi sanksi pemecatan.
BACA JUGA: Takut Istri Marah, Pembunuh Ini Simpan Jasad Anaknya di Lemari
“Sesuai arahan Pj Walikota, honorer yang jarang ngantor sampai tiga bulan lamanya diberi sanksi pecat,” ujarnya seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Dia menerangkan, sekarang ini ada sebanyak 92 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi Satpol PP. Sebanyak 62 laki-laki dan 30 perempuan. Sedangkan yang sudah PNS 30 orang. “Total pegawai di Satpol PP sebanyak 129,” katanya.
BACA JUGA: "Astagfirullah, Kok Sampe Hati Kau Buat Anakku Kayak Gini"
Seluruh pegawai, baik PNS maupun honor, semua dilihat absensinya. Siapa yang rajin, gaji yang diterima pasti lebih besar dibanding yang malas. Khusus untuk gaji honor sendiri, Julham mengatakan, masing-masing mendapat upah per hari sebesar Rp25 ribu.
Penghitungan gaji sesuai hari kelender. Sebagai contoh, dalam satu bulan, pegawai itu masuk terus. Maka gaji yang akan diterima Rp750 ribu.
BACA JUGA: Astagfirullah, Kok Sampe Hati Kau Buat Anakku Kayak Gini
Yang menjadi persoalan selama ini, beberapa dari mereka pegawai honorer ada yang masuk kerja hanya 10 hari dalam satu bulan atau ada yang hanya 15 hari.
Sebelumnya, di tahun 2015 upah, yang diterima yang rajin atau yang malas sama, yakni Rp750 ribu. Sejak Januari 2016, gaji di hitung sesuai daftar hadir. Kalau masuk hanya 10 hari, berarti gaji yang diterima hanya Rp250 ribu. (end/osi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Basarnas Merayakan Ulang Tahun ke 44
Redaktur : Tim Redaksi