jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali mengatakan saat ini KPK sedang meningak kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gereja tersebut.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Lebih lanjut, Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK juga akan memanggil saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkapkan lebih detail terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Itu menyesuaikan kebijakan baru yang diterapkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs.
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni pengumuman tersangka saat dilakukan penangkapan ataupun penahanan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Meski begitu, Ali menekankan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara tersebut kepada publik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama