Sst, Ada Honorer Ditangkap di Warung Makan

Kamis, 06 April 2017 – 16:25 WIB
Polres Nunukan membeber barang bukti pungli yang diduga dilakukan seorang tenaga honorer. Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com, NUNUKAN - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Nunukan, Kaltara, menangkap HA, tenaga honorer Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sei Nyamuk.

HA diduga melakukan pungli terhadap beberapa agen pelayaran di Sebatik.

BACA JUGA: Marah, Pak Tito Keluarkan Ancaman Keras

Ketua Satgas Saber Pungli Nunukan, Kompol M. Rizal Mukhtar mengatakan, penangkan HA dilakukan tim Saber Pungli Nunukan pada pukul 12.15 Wita, Senin (3/4).

Tim yang akan melakukan penangkapan sedang makan di warung Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

BACA JUGA: Para Perwira Polri Pelaku Pungli Diboyong ke Jakarta

Namun, tiba-tiba datang MK (20) karyawan agen pelayaran PT Samudra Nunukan dan SH (26) karyawan agen PT Sebatik Utama, menemui HA di warung tersebut.

Tanpa menunggu waktu lama, SH langsung menyerahkan uang sebanyak Rp 7.755.000 dan MK sebanyak Rp 7.790.000 beserta selembar kertas tagihan.

BACA JUGA: Honorer K2 Harus Tes, Bupati: Ini Tidak Adil!

Pada transaksi tersebut, tidak ada bukti pembayaran diberikan HA kepada MK dan SH.

Merasa transaksi tersebut mencurigakan antara tenaga honorer UPP Kelas III Sei Nyamuk, tim Saber Pungli Nunukan langsung melakukan penangkapan.

HA dan MK serta SH langsung dibawa ke Kantor Polsek Sei Nyamuk untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang lainnya sebesar Rp 4.400.000 merupakan uang setoran dari agen pelayaran lainnya.

“Telah dilakukan OTT terhadap tenaga honorer Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk. Diamankan uang sebesar Rp 15 juta saat saat proses transaksi di warung Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata M. Rizal Mukhtar saat melakukan jumpa pers di Mako Polres Nunukan kemarin.

Ia melanjutkan, pembayaran yang ingin dilakukan agen pelayaran ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika disesuaikan dengan aturan pembayaran PNBP, seharusnya tidak mencapai angka hingga Rp 7 juta untuk satu agen pelayaran, seperti yang diserahkan MK dan SH kepada HA.

Menurutnya, PNBP yang harus dibayarkan agen pelayaran telah diselesaikan, namun pihak dari Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk masih meminta biaya tambahan. Penagihan biaya tambahan telah dilakukan sejak dua bulan lalu.

Tersangka HA yang melakukan penagihan terhadap agen pelayaran, sesuai perintah dari Kepala Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk.

Ia diminta untuk melakukan penagihan kepada agen pelayaran yang ada di Sebatik, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hasil keterangan tersangka mengatakan ia hanya diperintahkan untuk melakukan penagihan,” ujarnya, seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Atas perlakuan dugaan pungli yang dilakukan, tersangka terancam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Untuk sementara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap HA, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan diamankan,” pungkasnya. (nal/eza)

Barang bukti hasil OTT:

- Uang tunai Rp 19.987.600

- 3 lembar kwitansi pelunasan PNBP

- 3 lembar perhitungan nota tagihan jasa pelabuhan

- 2 lembar daftar rincian tagihan kapal dan speedboat

- 1 jaket dinas UPP Sei Nyamuk

- 1 sepeda motor merek Honda

- 1 lembar surat perintah tugas

- 1 surat perjanjian kerja

- 1 daftar pelunasan PNBP

- 1 buku kas umum UPP Sei Nyamuk

- 1 SK jabatan pimpinan Kantor UPP Sei Nyamuk

- 1 tas pinggang warna hitam

Sumber: Satgas Saber Pungli Nunukan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Larang Angkat Honorer jadi CPNS Tanpa Tes


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler