jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya merilis kasus prostitusi online yang diduga melibatkan dua publik figur alias artis.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 perempuan berinisial ST alias M dan SH alias MY.
Pernyataan tersebut sekaligus meralat informasi sebelumnya bahwa salah satu artis yang ditangkap adalah berinisial MA
BACA JUGA: Bebas Usai 6 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono: Saya Sudah Sehat
"Ralat yang kemarin MA bukan ya, jadi ST alias M 27 tahun, SH alias MY 26 tahun," kata Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11).
Akan tetapi, pihak kepolisian belum bisa membeberkan identitas ST dan SH yang ditangkap dalam kasus prostitusi pada 24 November 2020.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Sarankan Billy Syahputra Periksa Hp Amanda Manopo
Kombes Pol Sudjarwoko hanya memastikan bahwa kedua perempuan tersebut merupakan publik figur.
"Belum bisa disebutkan nama lengkapnya. Intinya, satu selebgram (selebritas Instagram) dan satunya lagi pemain film," jelasnya.
BACA JUGA: Dua Artis ST dan MA Ditangkap Akibat Kasus Prostitusi
Menurut Kombes Pol Sudjarwoko, kedua artis yang ditangkap akibat prostitusi itu telah dipulangkan.
ST dan SH sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus yang ditangani pihak Polsek Tanjung Priok itu. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra