Staf Ahli Menkominfo Bicara Soal Blockchain, Dari Profesi Baru Hingga Regulasinya

Rabu, 09 Maret 2022 – 22:31 WIB
Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto bicara tentang Blockchain.

Blockchain merupakan teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital, yang terhubung dengan kriptografi.

BACA JUGA: Diserbu Haters, Wanda Hamidah: Berharap Saya Kena Mental, Kali ini Kalian Salah Orang

Penggunaannya tidak terlepas dari Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya.

“Saya yakin orang sudah belajar tentang apa Blokchain. Blockchain sejauh ini masih banyak dikenal hanya untuk trading,” ujar Prof. Dr. Henri dalam webinar yang membahas tentang Blockchain di Bandung, Selasa (8/3).

BACA JUGA: Wujudkan Kedaulatan Digital Indonesia, Telkom Hadirkan Leap

Blockchain adalah teknologi yang memunculkan inovasi seperti layaknya internet memunculkan inovasi seperti YouTube.

Dari YouTube muncul youtuber sebagai sebuah profesi baru. Blockchain dikatakan Henri juga memunculkan profesi-profesi baru.

BACA JUGA: BSSN Siap Mendukung Pembangunan IKN Nusantara Smart City

“Ada profesi baru namanya youtuber dulu nggak pernah nyangka tahun 70 tahun 80, tahun 2000-an ada apa sih jadi YouTuber. Kita ngomong blockchain ada Bitcoin, ada metaforce, ada NFT-nya di situlah memunculkan profesi-profesi seperti trader,” ujar Henri.

Mengenai regulasi, Henri menjelaskan ada  aturan-aturan seperti undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, tentang penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi electronik.

Kemudian, ada PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Jadi semua yang mau jualan crypto, jual NFT mengikuti PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi ada ada aturan-aturannya,” seru Henri.

Sementara, Koordinator Hukum dan Kerja Sama Aptika Kominfo Josua Sitompul menilai harus ada usaha dalam bentuk regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi.

“Namun pda umumnya regulator itu cukup banyak yang tidak memahami satu teknologi. Padahal itu sedang berkembang di masing-masing bidangnya nanti setelah masuk ke Prototype mungkin sudah ada pembahasan pembahasan hukum tetapi pada saat komersil,” seru Josua.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler