Informasi yang berhasil dihimpun, polisi sudah mencium jika ada satu paket besar yang dikirim ke Kendari melalui jasa pengiriman dari Makassar. Polisi saat itu belum mau bergerak dengan alasan pemesan kristal itu belum diketahui. Polisi yang menggenakan pakaian preman pun terus bersabar agar pemesan barang itu datang.
Tak sia-sia, beberapa jam setelah menunggu akhirnya kepolisian berhasil mengidentivikasi pemiliknya berjenis kelamin perempuan. Polisi tidak langsung membekuk wanita itu melainkan membuntutinya dengan mobil, sedangkan wanita itu pun membawa sepeda motor. Tepat di jalan Jendral Nasetion, akhirnya polisi langsung membekuknya. Untung saja, wanita berinisial NR itu berhenti ditepi jalan karena telpon genggamnya berdering.
Tak banyak bertanya, polisi pun langsung mengambil paket dos yang berisi shabu-shabu seberat 1,2 gram. Polisi pun sempat kewalahan dengan aksi menanggis sang pelaku yang diketahui rupanya pernah mencicipi penjara dengan kasus yang sama yaitu membawa paket shabu. Polisi tak perduli dengan tangisan wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu.
Proses penyidikan terus dilakukan hingga akhirnya NR menyebutkan dua rekannya yang memiliki paket shabu berukuran kecil. Hanya selang setengah jam, akhirnya polisi berhasil menemukan dua rekannya berinisial DW dan LS. Polisi pun tidak kesusahan menangkap atau memeriksa dua lelaki dan satu perempuan itu karena saat ditangkap duanya sedang asik menarik aroma kristal yang tidak lain shabu-shabu.
Lelaki berinisial DW, rupanya bekerja sebagai staf kantor lurah di Kemaraya sedangkan LS berstatus sebagai ibu rumah tangga. Polisi berhasil menemukan dua paket shabu kecil yang tidak lain sisa pakai dua tersangka itu. Kasubdit I DitNarkoba Polda Sultra Kompol Pambudi mengatakan proses penangkapan semula hanya kepada NR karena itu sudah diketahui. Sementara dua tersangka yang kini masih dalam proses pemeriksaan dan tes urine, hasil tambahan penyelidikan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan para tersangka dan saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan urine kepada tiga orang tersebut," katanya, kemarin. Tiga orang tersebut kata Pambudi akan mendekam dijeruji besi selama lima tahun karena melanggar beberapa pasal diantaranya yaitu 132, 114, 112 tentang kepemilikan shabu-shabu. Untuk diketahui polisi masih melakukan pendalaman penyidikan karena menurut para tersangka mereka hanya menjadi korban dalam penangkapan ini. (ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Mutilasi Kedua Orangtua Kandung
Redaktur : Tim Redaksi