jpnn.com, JAWA TIMUR - Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Infrastruktur dan Investasi Dr. Sukriansyah S. Latief menjadi pembicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait singkronisasi kebijakan percepatan pelaksanaan pembangunan bendungan di Jawa Timur pada 2020.
Kegiatan yang diinisiasi Pemprov Jawa Timur ini digelar di Novotel Solo pada 26-27 November 2020.
BACA JUGA: Artis ST dan MA Sudah Dipulangkan Polisi, Suami Vanessa Angel Bereaksi Begini
Dalam paparannya, Sukriasyah S Latief menjelaskan peningkatan jumlah penduduk akan berpengaruh kepada meningkatnya kebutuhan air.
Hal ini berdampak serius pada ketahanan nasional dan daya saing apabila ketersediaan sumber daya air tidak dikelola dengan baik.
BACA JUGA: Fokus pada Program Hilirisasi, Pemerintah Terus Garap Industri Baterai Lithium
“Bendungan mempunyai peran penting dalam mendukung ketahanan pangan dan ketahanan air, selain itu bendungan juga sebagai prasarana penahan banjir. Saat ini pemanfaatan bendungan juga sudah berkembang menjadi destinasi pariwisata," ujar Sukriansyah.
Sukriansyah menegaskan bila ketahanan pangan, air dan pengendalian banjir saat ini menjadi perhatian pemerintah.
BACA JUGA: Pernah Melabrak Mbak You, Nikita Mirzani: Dia Minta Maaf Sama Gue
“Itulah mengapa pemerintah memasukkan pembangunan bendungan ke dalam proyek strategis nasional PSN, yang tercantum dalam perpres 56/2018," paparnya.
Menurut Sukriansyah, terdapat dua permasalahan yang umumnya dihadapi dalam masalah pembangunan infrastruktur, termasuk bendungan, yaitu masalah teknis pembangunan dan masalah pengadaan tanah.
“Saya yakin dan percaya terkait masalah teknis pembangunan, bapak/ibu dengan latar belakang insinyur pasti lebih mengerti. Permasalahan teknis tentu akan berhubungan nantinya dengan kemen PUPR”, lanjutnya.
Yang justru menjadi permasalahan, kata Sukriansyah, biasanya yang menghambat proses penyelesaian pembangunan bendungan adalah terkait masalah pengadaan tanah dan permasalahan non teknis di luar konstruksi.
“Terkait dengan pengadaan tanah sebenarnya dengan terbitnya UU nomor 2 tahun 2012 ttg pengadaan tanah, pengadaan tanah masyarakat, pada umumnya tidak menjadi masalah. Justru biasanya yang menjadi masalah adalah pengadaan tanah instansi, terutama masalah pengadaan tanah kehutanan untuk kasus Bendungan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, di Jawa Timur, terdapat enam pembangunan bendungan yang perlu menjadi perhatian, yaitu: Bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo, Bendungan Gonseng di Kabupaten Bojonegoro, Bendungan Tukul di Kabupaten Pacitan, Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, dan Bendungan Tugu serta Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek.
“Pada prinsipnya kami dari Kantor Sekretariat Wakil Presiden ingin lebih mengetahui apa kendala, dan permasalahan yang bapak/ibu hadapi dalam PSN atau proyek strategis nasional ini, kami dari Staf Khusus Wakil Presiden siap untuk kemudian membantu memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelesaian masalah," pungkasnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy