Stafsus Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Kamis, 07 April 2016 – 17:50 WIB
Penyidik KPK. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta terus berkembang. Pendalaman masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, penyidik kembali melakukan pencegahan kepada dua orang yang diduga mengetahui kasus ini.

BACA JUGA: Akhirnya, Sanusi Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD DKI

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dua orang dari kalangan swasta.

Dia menjelaskan, keduanya adalah Sunny Tanuwidjaja staf khusus Gubernur DKI Jakarta dan Richard Halim Kusuma Direktur PT Agung Sedayu Grup. "Permintaan cegah ini disampaikan per 6 April 2016," tegas Priharsa di markas KPK, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Tokoh Muda Ini Makin Dekat ke Tiket PKS

Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Selama enam bulan ke depan, keduanya tak boleh meninggalkan tanah air.

Hanya saja Priharsa tak menjelaskan lebih rinci alasan pencegahan itu. Menurut dia, sudah pasti keterangan keduanya dibutuhkan.

BACA JUGA: Ahok Ngaku Siap Dimintai Keterangan Oleh KPK

Yang jelas, kata Priharsa, mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik, tidak sedang berada di luar negeri.

"Kita belum tahu seberapa penting keterangannya sampai benar-benar didengarkan keterangannya nanti oleh penyidik," ujar Priharsa. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Ada Kardus Cokelat Diduga Bom di Dekat Istana Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler