Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag

Jumat, 17 November 2023 – 14:30 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo. (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com - JAKARTA - Masalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi perbincangan hangat di media sosial, tatkala Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Sejumlah pihak menyayangkan nilai usulan tersebut yang begitu besar dan dianggap akan memberatkan para peserta haji.

BACA JUGA: Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan antara BPIH dan Bipih. "Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata Wibowo di Bogor, Jumat.

Wibowo mengatakan penjelasan dua istilah tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA: Kemenag Optimistis Kuota Haji 2023 Terserap Semua, Masih Ada Waktu Melunasi Bipih

Dalam UU 8/2019 dijelaskan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Keppres Biaya Haji 2023 Sudah Diteken Presiden, Cek Daftar Lengkap BPIH di Sini

Wibowo menjelaskan Bipih ialah  sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Adapun dana efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, itu adalah BPIH, sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," kata dia.

Wibowo mengatakan jumlah uang yang harus dibayarkan para calon peserta haji (Bipih) belum ditetapkan.

Pemerintah dan DPR masih terus membahasnya agar diperoleh besaran ideal.

Sebagai gambaran, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11.

Setelah dibahas Panja BPIH, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie juga menyampaikan hal yang sama dan menggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih.

Usulan Rp 105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar para calon peserta haji.

"Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," kata Anna Hasbie. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler