"Itu kan dulu disebutnya dana talangan untuk De Jong. Nha Felix bilang dana talangannya akan diganti kalau sponsorship masuk. Tap nggak tahu sekarang uangnya ke mana," kata Wafid saat ditemui usai bersaksi pada persidangan atas Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11).
Menurut Wafid, sekarang dirinya yang harus menanggung pinjaman dana talangan itu. Padahal, lanjutnya, dana tersebut berasal dari pihak ketiga untuk kegiatan operasional Kemenpora.
Namun Wafid mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menarik uang tersebut karena kini harus menjalani masa pemidanaan. Untuk itu mantan pejabat Eselon I Kemenpora itu telah meminta kuasa hukumnya, Erman Umar, untuk menagih ke Felix.
"Karena itu kan dulu saya yang meminjam, akhirnya ya jadi tanggungan saya. Harusnya Kemenpora yang menagihnya," ucapnya.
Selain ke Felix, lanjut Wafid, dana talangan untuk Kemenpora juga mengalir ke Gerakan Pemuda (GP Anshor). "Ada Rp 250 juta," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urine Hakim Dites, DPR Sambut Positif
Redaktur : Tim Redaksi