Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Rabu, 22 September 2021 – 12:37 WIB
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021, dinilai sudah tepat dan tidak boleh diturunkan.

Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA: Bertemu Nirina Zubir, Anak Ben Kasyafani dan Marshanda Menangis

“Masak standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina, Selasa (21/9).

Menurut Ina, dalam pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama.

BACA JUGA: Buruh Tembakau: Mohon Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar  tinggi, maka guru juga  harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

“Pasti ada resistensi  karena banyak orang  sudah di zona nyaman dan perubahan itu cenderung  tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.

BACA JUGA: Rossa Beri 10 Emoji Marah, Kartika Putri Ajak Report Akun, Iis Dahlia Sebut Kurang Piknik

Menurut Ina, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik.

Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.

Terpisah, Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono menuturkan pemerintah sudah cukup bijaksana dengan memberikan penambahan (afirmasi) passing grade untuk beberapa kategori.

Termasuk tambahan 15% atau 75 poin untuk guru honorer non-kategori 2 di atas 35 tahun dan 25% atau 125 poin untuk guru honorer kategori 2.

“Menurut saya batas kerja harus ditentukan untuk mengukur sejauh mana  kompetensi peserta PPPK ini,” tegas Sutopo.

Menurut Sutopo, pemerintah sudah menyampaikan jauh-jauh hari mengenai tambahan poin dari passing grade sebagai bagian bonus kompetensi teknis.

Rinciannya, guru honorer K2 dan Non K2 yang memiliki Sertifikat pendidikan Mendapat Bonus 100% pada Nilai Kompetensi Teknis

“Kami juga sampaikan bahwa sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan  luar biasa bagi kami. Dulu PPPK sebetulnya untuk umum, sekarang bukan hanya diberikan bagi K2 justru malah diberikan juga kepada kami yang non-K2,” jelasnya.

Sutopo juga menyayangkan desakan para guru honorer yang makin marak melalui petisi dan sejenisnya.

Dia menyarankan agar para guru menyeimbangkan tuntutan kepada pemerintah dengan upaya personalnya dalam meningkatkan kompetensi, sebagaimana dibutuhkan pendidikan nasional.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler