Standarisasi Gaji Mulai Meninggalkan Ijazah

Pemerintah Sosialisasi Implementasi KKNI, Stragei Hadapi Sebuan Pekerja Asing

Kamis, 15 Agustus 2013 – 07:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mulai serius menggarap sosialisasi penerapan program Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Melalui program ini pendidikan melalui jalur non formal seperti kursus bakal lebih diakui. Sehingga standar pemberian gaji tidak mutlak berdasarkan ijazah formal pekerja.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Lydia Freyani menuturkan, melalui KKNI ini pembelajaran melalui program kursus bakal lebih bergengsi. "Karena bisa mendongkrak level kualifikasi seseorang. Jadi sekarang kursus bisa lebih diakui," tandasnya.

BACA JUGA: Rudi Pegang Rekor Tangkapan KPK

Guru Besar Psikologi Anak Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan bahwa ke depan standar gaji pekerja di Indonesia adalah level kualifikasi kompetensinya. Untuk kondisi tertentu, sama-sama memiliki ijazah SMA atau SMK tetapi dapat berbeda level kompetensinya.

BACA JUGA: DIM RUU Perawat Masuk DPR

Saat ini menurutnya sistem penggajian masih menggunakan acuan ijazah, sehingga menguntungkan pihak industri.

Pejabat yang akrab disapa Reni itu menuturkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi KKNI. Dia berharap pada 2016 nanti program KKNI sudah bisa dijalankan secara nasional. Menurutnya saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menjalankan pilot project KKNI. "Tetapi Indonesia itu dari Sabang hingga Merauke, jadi harus serentak," tandasnya.

BACA JUGA: Patrialis Ikut Bursa Jabatan Wakil Ketua MK

Dalam sistem KKNI ini nantinya level kompetensi seseorang akan diperingkat menjadi sembilan level. Nah dari level-level itulah yang harus dijadikan acuan pemberian gaji oleh industri ke pekerja. Dia menuturkan bahwa melalui program KKNI ini, kualitas pekerja Indonesia terus meningkat. Sehingga siap menghadapi persaingan bebas tenaga kerja asing pada 2015 nanti.

"Jika tidak disiapkan kerangka kualifikasi, pekerja Indonesia bakal kesulitan bersaing dengan serbuan pekerja asing," ujar dia.

Lydia mengatakan Kemendikbud bertugas menyusun standar kompetensi untuk kursus atau pelatihan KKNI. Sedangkan urusan hubungan kerja dengan dunia industri, menjadi tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dirjen Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menuturkan, idealnya pemberian upah tidak diseragamkan berdasarkan ijazah pekerja. "Tetapi berdasarkan kualifikasi keahlian pekerja," tandasnya.

Dia mencontohkan sama-sama lulusan SMK, tetapi ada pekerja yang memiliki kualifikasi pekerjaan di bidang tertentu melebihi seorang sarjana (S1) atau bahkan magister (S2).

Namun Wahab mengatakan sistem penggajian berdasarkan kualifikasi kompetensi ini tidak bisa dijalankan saat ini. Sebab program KKNI belum dijalankan secara nasional. Dia menyebut bahwa pihak industri tidak akan keberatan dengan sistem KKNI ini. Untuk sementara ini Wahab tidak menampik kabar bahwa sistem penggajian seragam yang mengaju pada ijazah pekerja lebih menguntungkan pihak industri.

Wahab mencontohkan sistem serupa yang ada di Jepang. Dia mengatakan di Jepang lulusan pendidikan formal berbondong-bondong meningkatkan kualifikasi kemampuan atau keahliannya di jalur pendidikan kursus. Untuk pembiayaannya bisa melalui tiga cara. Yakni sponsor dari industri, pemerintah, dan biaya mandiri. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kernel Ikut Tender Pembelian Minyak SKK Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler