Padahal standart nilai kompetensi seorang guru untuk bisa mendapat sertifikasi minimal 70 keatas. Hal itu dilontarkan Sekretaris Dindikpora, Drs Edy Budiyanto MPd dalam gelar sosialisasi penilaian kinerja guru yang dipusatkan diaula SMKN 1 Slawi, Selasa ( 9/10).
"Disinilah upaya memacu penilaian kinerja guru tetap terus perlu dilakukan secara berkesinambungan. Jadi dengan terlatih para guru tidak terkaget-kaget bila nantinya pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru yang menyangkut kinerja pendidik. Kami harap setiap ada pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para guru wajib untuk mengikuti. Hal ini mengingat di tahun 2013 mendatang akan digelar penilaian kinerja guru dan akan diulang kembali diakhir tahun," ujarnya.
Ajang sosialisasi penilaian kinerja guru kali ini diikuti utusan dari UPTD Dindikpora, utusan SMP, dan SMA serta SMK se wilayah Kabupaten Tegal. Edy menyatakan, bahwa penilaian kinerja guru kedepan akan menyangkut kemampuan penilaian angka kredit.
"Untuk guru atau pendidik yang kini menduduki jabatan IV A yang sudah mencapai 6 tahun harus mampu naik ke jenjang IV B. Bila hal ini tidak bisa terlampaui ada ancaman tunjangan sertifikasinya akan dicabut. Disinilah perlunya untuk segera menyiapkan diri dengan baik, dimana salah satunya prosedur yang harus dilalui adalah membuat karya tulis ilmiah," terangnya.
Diakuinya, kendala dilapangan mereka yang sudah menduduki jabatan tersebut mengaku tidak sempat karena alasan faktor umur dan kesibukan. Tak ada pilihan lain bagi mereka untuk disarankan mengikuti forum ilmiah guru yang sering digelar untuk memudahkan membuka wawasan, dan mempermudah dirinya untuk segera menyelesaikan karya tulis ilmiah. Ajang sosialisasi penilaian kinerja guru tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 2 hari, dan diharapkan bisa memacu kompetensi guru ditengah perhatian lebih yang telah pemerintah berikan dibanding PNS lain diluar tenaga pendidikan. (her)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peredaran LKS Tanpa Rekomendasi
Redaktur : Tim Redaksi