Status 1700 Guru Honor di Batam Masih Mengambang

Senin, 27 Februari 2012 – 01:49 WIB

BATAM - Tuntutan sekitar 1.700 guru honor di Batam agar status mereka dikukuhkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT) lewat Surat Keputusan Wali Kota, tak langsung disetujui. Pemko Batam masih mengkaji permintaan itu.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan itu menanggapi desakan para honorer komite yang akhirnya menolak menandatangani surat kontrak kerja dari Dinas Pendidikan Kota Batam sebagai salah satu syarat pencairan gaji mereka. "Kita akan kaji dan analisis termasuk kajian hukumnya," ujar Ahmad Dahlan kepada koran ini di Pacifik Hotel, Batuampar Minggu (26/2).

Jika dalam kajian hukum hal itu dibolehkan, Dahlan mengatakan dirinya memenuhi tuntutan para guru honor tersebut. Menurut mantan Humas Otorita Batam ini, Pemko tetap membutuhkan keberadaan dan bantuan para guru honor tersebut dalam rangka mengisi kekurangan guru yang ada di kota ini. Ia juga menandaskan tetap terbuka dengan penerimaan guru honor komite baru di sekolah-sekolah yang membutuhkan.

Dahlan mengisyaratkan bahwa tidak pihaknya menutup pintu bagi guru honor yang ingin mengabdi di sekolah-sekolah asalkan mereka mendapat rekomendasi dari komite sekolah masing-masing. "Jadi tidak ada batasan tapi tergantung kebutuhan. Tapi kami prioritaskan guru mata pelajaran eksakta," ujar Dahlan.

Untuk gaji atau tunjangan mereka, Dahlan mengusulkannya di APBD Perubahan setelah ada usulan dari komite sekolah yang dilimpahkan ke Dinas Pendikan.

Untuk diketahui guru honor yang tergabung dalam persatuan guru honor komite (PGHK) Batam mendatangi kantor DPRD Batam akhir pekan lalu guna menuntut disahkan jadi pegawai tidak tetap (PTT) sama dengan guru tidak tetap (GTT) di Propinsi Kepri  yang di SK-kan oleh gubernur. "Jadi kenapa SK kita tidak ditandatangani Wali Kota juga. Agar kami punya kepastian status dan bisa dilindungi," ujar Handoko, Ketua PGHK Batam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Batam, Jumat (24/2) lalu.

Para guru honor ini juga meminta gaji mereka setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp1.402.000 ditambah insentif. Karena dalam kontrak kerja yang ditawarkan Disdik, para guru ini hanya digaji Rp902.000 kemudian ditambah insentif sebesar Rp500 ribu. Sehingga jika ditotal, pendapatan mereka setara UMK dan hal ini ditolak.

"Kalau memang anggaran pemerintah terbatas, kami minta disatukan saja gaji pokok dan insetif itu dijadikan satu. Tidak usah berikan insentif senilai Rp500 ribu itu. Syukur-syukur kalau mau dikasih," tukas Handoko.(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pro Kontra Gaji Ditransfer ke Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler