Status Gubernur Bengkulu Jadi Masalah

Jumat, 16 November 2012 – 14:10 WIB
BENGKULU--Status gubernur Bengkulu yang hingga dua tahun belum definitif, sudah menjadi permasalahan nasional. Dewan Ketahanan Nasional (wantanas) telah membawanya dalam rapat kerja terbatas wantanas. Dan Bengkulu menjadi narasumber mengenai efektifitas kepemimpinan kepala daerah yang berstatus Pelaksana Tugas (plt).

"Kita ini sudah dua tahun dengan status Plt. Jika ditanya tentang roda pemerintahan berjalan atau tidak, tentunya berjalan. Tapi jika sudah di cut dengan PP No 49,  dengan keragu-raguan dan segala persoalan harus meminta izin. Ini yang kita kupas kemarin," kata sekdaprov Drs. H. Asnawi A Lamat, M.Si.

Jadi menurut Asnawi, status Plt yang kembali dipertanyakan oleh DPRD Provinsi dalam rapat paripurna Rabu (14/11), bukan hanya menjadi permasalahan daerah tapi juga nasional. Karena saat ini status gubernur Bengkulu, terhambat dengan proses hukum pada sidang gugatan Gubernur nonjob Agusrin M Najamuddin di PTUN.

"Sekarang ini sedang menunggu proses hukum, yaitu PTUN dan PK. Ini yang ditunggu-tunggu. Siapa yang menunggu, ya semua orang menunggu. Baik d jajaran eksekutif dan legislatif, birokrasi dan masyarakat," ujar Asnawi.

"Persoalan Bengkulu sudah diangkat oleh wantanas. Bagaimana rekomendasi mereka untk pusat itu hak mereka. Yang disampaikan fraksi golkar dan perjuangan rakyat itu sah-sah saja suara hati kita. Kalau kita semua menyikapinya, pihak eksekutif dan legislatif tentunya akan lebih baik.," lanjut Asnawi.

Menurut Asnawi, dengan proses hukum saat ini, kejelasan status gubernur Bengkulu akan semakin lama. "Putusan PTUN yang harusnya Senin (12/11) sudah mendapat hasil, kembali ditunda. Hasilny kita belum tahu, jika ada banding tentunya akan lebih lama lagi," ujar Asnawi.

Asnawi juga menanggapi posisi Wakil Gubernur (wagub) Bengkulu yang diugkapkan dewan lebih strategis dibanding Plt. Gubernur mengenai kebijakan, menurut Asnawi saat ini wagub bisa dikatakan ada atau tidak. Karena wagub sudah dipercaya dan diangkat sebagai Plt. Gubernur. "Sekaran wagub bisa dikatakan ada atau tidak. Krn sudah jd Plt. Gubernur. Dan tentunya lebih setingkat dibanding wagub, tapi dalam segi kewenangan status Plt sudah dibatasi dengan aturan-aturan," jelas Asnawi.

Di sisi lain, dalam rapat paripurna Rabu (14/11) selain membahas tentang pandangan umum dari fraksi atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu 2013, dewan juga menyampaikan  nota penjelasan draf rancangan perturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil perusahaan perkebunan dan raperda tentang irigasi. (key)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus HIV AIDS Meningkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler