Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat

Jumat, 26 April 2024 – 14:57 WIB
Bandara SMB II Palembang. Foto: Dokumen Humas Bandara SMB II Palembang for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang beralih status menjadi bandara domestik.

Sebelumnya, bandara satu-satunya di kota pempek ini merupakan bandara internasional.

BACA JUGA: Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus

Perubahan tersebut sesuai keputusan menteri perhubungan RI Nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara Internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.

Dalam keputusan tersebut, Bandara SMB II tidak lagi menjadi bandara internasional.

BACA JUGA: VKTR & Gapura Angkasa Hadirkan Bus Listrik Ramah Lingkungan di Bandara Soetta

Selain Bandara SMB II Palembang ada 17 bandara di Indonesia yang menjadi bandara internasional.

Di Sumatera sendiri hanya ada lima yang menjadi bandara internasional, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.

BACA JUGA: April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara

"Perubahan status bandara ini merupakan kewenangan dari pemerintah, kami bagian dari goverment pasti mendukung apapun keputusan pemerintah tersebut," ungkap Executive General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya Mahdar, Jumat (26/4).

Kata Iwan, meski Bandara SMB II berubah status dari internasional menjadi domestik.

Namun, masih bisa melayani penerbangan internasional, tetapi hanya untuk embarkasi haji dan umroh.

"Jadi kami masih melayani rute penerbangan internasional hanya untuk haji dan umroh. Jika nanti kembali menjadi bandara internasional kami siap, karena dari segi fasilitas dan SDM SMB II sudah sudah mumpuni, kami hanya menunggu keputusan pemerintah," tutup Iwan. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler