Status Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun

Kamis, 19 September 2019 – 21:54 WIB
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi teatrikal sekaligus pengibaran bendera kuning di kantor mereka, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rulliyandi ikut mencermati terkaiy salah satu konsekuensi dari UU KPK yang baru yakni status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. 

Karena itu mereka harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN. Artinya terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan lainnya, itu akan menyesuaikan aturan.

BACA JUGA: Buya Syafii Menyoroti Proses Revisi UU KPK, Begini Catatannya

Meski begitu, anggaran KPK cukup besar, hampir satu triliun bahkan diusulkan naik Rp1,2 Triliun. 

"Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment yang berbeda," ujar Rulli usai acara diskusi di D'Consulate, Menteng, Jakarta, Kamis (18/9).

BACA JUGA: Ikhtiar KPK Dekati Jokowi sebelum UU Hasil Revisi Diberlakukan

Terkait hal itu, dia mempersilakan dibicarakan dengan Komisi III mengenai anggaran. 

"Karena itu ada hubunganya dengan status ASN, yang ada kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya," imbuhnya.

Menurutnya, perubahan status belum tentu membuat kesejahteraan akan menurun karena dengan anggaran yg besar, jumlah pegawai yang sedikit, apalagi ada pembatasan tidak boleh dibentuk di provinsi.  

Jadi jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.

Di tempat diskusi yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.

"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahnya dilarang makan," tandasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler