Status Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 – 05:59 WIB
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat terus diproses pihak kepolisian.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus selebgram tersebut ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Celine Evangelista Puji Kecantikan Maia Estianty

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus Rachel Vennya naik ke tingkat penyidikan berdasar hasil gelar perkara.

"Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

BACA JUGA: Soal Jumlah Kekayaan, Raffi Ahmad Bilang Begini

Menurutnya, penyidik mempersangkakan Rachel Vennya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman 1 tahun penjara," sambungnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Kondisi Terkini Tukul Arwana, Poin Terakhir Mungkin Anda Belum Tahu, Ssst

Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Rachel Vennya dalam waktu dekat.

Aparat sedang mempersiapkan surat panggilan untuk Rachel Vennya.

"Kami akan lakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya telah merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10) malam.

Rachel Vennya diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler