Status Ketua DPRD Bogor Masih Terperiksa

Rabu, 17 April 2013 – 12:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan dua orang yang diamankan, Rabu (17/4), adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dan stafnya berinisial AM.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan pengamanan dua orang ini terkait pengembangan operasi tangkap tangan KPK, Selasa (16/4) di Rest Area Sentul, Bogor mengenai dugaan suap pengurusan lahan di Kabupaten Bogor.

"Tadi di rumahnya atas nama ID (Iyus Djuher). ID ini adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Kemudian ikut kita bawa Staf ID, AM," kata Johan,  kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).

Dijelaskan Johan,  sekitar pukul 07.00 atau 08.00, dua orang itu ditangkap Penyidik KPK di daerah Ciomas, Jawa Barat. "Tepatnya di kediaman mereka. Kita bawa dari rumahnya," ungkap Johan.

Johan menerangkan, total yang diamankan hingga siang ini adalah sembilan orang. Mereka masih berstatus terperiksa. "Kini ada sembilan pihak atau terperiksa yang tengah dilakukan pemeriksaan terkait OTT kemarin," jelas dia.

Dijelaskan pula Johan, KPK masih punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini. "Kemungkinan sore kita sampaikan lagi perkembangan dari operasi atau tangkap tangan KPK ini," ungkap Johan.

Sebelumnya KPK mengamankan enam orang dari OTT di Sentul. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.

Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang swasta Willy, Nana, Imam, serta dua sopir.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sohibul Iman: Opsi Dua Harga BBM yang Terbaik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler