jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hari ini berencana melakukan gelar perkara terkait penangkapan selebgram Millen Cyrus atas kasus penyalagunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status hukum pemilik nama Muhammad Millendaru Prakasa itu.
BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Tulis Pesan Menyentuh Untuk Putranya Azka Corbuzier
"Hari ini kami gelar perkara (untuk tentukan status hukumnya)," ungkap Mukti saat dikonfirmasi, Senin (1/3).
Lebih lanjut, Kombes Mukti mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang memberikan resep obat benzodiazepine.
BACA JUGA: Asisten Ungkap Penyakit Serius yang Diderita Nia Ramadhani, Hingga Berobat ke AS
"Sudah diperiksa (dokter) sudah diambil keterangan, hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," katanya.
Sebelumnya polisi membekuk selebgram Millen Cyrus saat menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, (28/2) dini hari.
BACA JUGA: Dewi Perssik Dituding jadi Pelakor, Kartika Putri Ikutan Berkomentar
Saat razia tersebut ditemukan empat orang dinyatakan positif narkoba, termasuk selebgram Millen Cyrus.
Keempatnya, kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Millen Cyrus Positif Benzo, Keluarga Beri Penjelasan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama