Status Perkara Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Segera Ada Tersangka

Senin, 03 Oktober 2022 – 20:07 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri menaikkan status kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang ke tingkat penyidikan. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan naiknya status perkara itu setelah kepolisian memeriksa 20 orang saksi.

BACA JUGA: Janji Panglima TNI: Besok Sore Tentara Penganiaya Aremania Teridentifikasi

Lalu, kepolisian melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, 28 Anggota Polri Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik

Dengan naiknya status perkara itu ke tingkat penyidikan, polisi segera menetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu.

Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya bakal menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.

BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan, 9 Komandan Satuan Brimob Polda Jatim Dicopot

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP," ujar Dedi.

Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan ratusan Aremania meninggal seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).

Menurut Polri, tercatat sebanyak 125 orang meninggal dunia dalam tragedi tersebut. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler