SUMBER - Kepala Sub Bidang Pengadaan, Pensiun dan Kenaikan Gaji Berkala Bidang Kepegawaian dan Mutasi BKPPD Kabupaten Cirebon, Oky Putranto SSTP menyatakan, pihaknya tidak akan merekrut PNS sepanjang 2012.
Kebijakan ini, lanjut Oky, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS. Dalam SKB itu, Pemkab Cirebon tidak akan melakukan perekrutan PNS sampai 31 Desember 2012.
Meskipun dalam aturan SKB dikecualikan untuk tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar, namun, Pemkab Cirebon belum membuka untuk itu. Karena, masih menghitung Analisa Beban Kerja (ABK).
Oky membeberkan, berdasarkan SKB tersebut, penghentian perekrutan PNS dirasa sangat mendesak, sebab komposisi belanja daerah saat ini masih banyak belanja pegawai umumnya, dibandingkan belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
“Kalau anggaran belanja pegawai masih di atas 50 persen, itu masih terkena moratorium tadi. Termasuk kita (Kabupaten Cirebon, red), masih harus melakukan moratorium perekrutan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon,” paparnya. (ysf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan KNPB Ditembak Mati Polisi
Redaktur : Tim Redaksi