Strategi Bea Cukai Dorong Ekspor dan Investasi di Jateng dan DIY

Senin, 26 Agustus 2019 – 19:37 WIB
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mendorong Ekpor dan Investasi Melalui Kawasan Berikat Mandiri”. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendorong ekspor dan meningkatkan investasi di Indonesia, serta sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar mempermudah investasi dan menghilangkan semua hambatan. Salah satu upayanya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mendorong Ekpor dan Investasi Melalui Kawasan Berikat Mandiri”.

Kegiatan yang diikuti oleh 19 Perusahaan Kawasan Berikat (KB) yang direkomendasikan untuk menjadi KB Mandiri dan seluruh Kepala Kantor Bea Cukai dan jajarannya di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ini dilaksanakan di aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Selasa (20/8) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Kabupaten Aceh Tengah Tumbuhkan Ekspor Kopi

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Parjiya menjamin bahwa akan banyak sekali keuntungan yang didapat oleh perusahaan apabila menjadi KB Mandiri. “Dengan status KB Mandiri, nanti Bapak atau Ibu diberikan kewenangan kemandirian untuk mengelola perusahaan, jadi hanya sedikit sekali campur tangan Bea Cukai,” tegasnya.

Parjiya juga meminta komitmen para pengusaha untuk saling menjaga integritas. “Jangan ada lagi perusahaan yang mencoba memberi hadiah atau imbalan kepada petugas. Mari kita bersama-sama menjadi semakin baik,” ajaknya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,6 Miliar

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Tatang Yuliono yang menjadi salah satu narasumber dalam FGD ini memaparkan berbagai macam keuntungan yang diterima oleh perusahaan ketika memperoleh status sebagai KB Mandiri. “Perusahaan dapat melakukan pelayanan secara mandiri tanpa ditunggui petugas, diantaranya adalah pelekatan dan pelepasan tanda pengaman Bea dan Cukai secara mandiri, pelayanan pemasukan, pembongkaran, penimbunan, pemuatan dan pengeluaran”, jelasnya.

Untuk ditetapkan sebagai KB Mandiri, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya profil baik atau risiko layanan rendah, wajib pajak memiliki status valid, memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO)/sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan yang berwenang, telah mendayagunakan IT Inventory sesuai dengan ketentuan, dan memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan cukai 24 jam 7 hari.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Tertibkan Peredaran Miras di Merauke

Hingga akhir tahun 2019 nanti, akan ada sekitar 50 perusahaan yang nantinya akan ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas KB Mandiri, ini sejalan dengan program pemerintah yang mendukung investasi sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Dengan kegiatan ini diharapkan perusahaan-perusahaan dapat termotivasi untuk dapat meningkatkan layanan fasilitas yang diperolehnya menjadi KB Mandiri. Dengan KB Mandiri, maka kendala jumlah SDM yang dialami Bea Cukai akan teratasi. Demikian juga sebaliknya. Perusahaan akan memperoleh layanan yang lebih efektif dan efisien karena semua layanan dapat dilakukan secara mandiri,” ujar Parjiya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, 2.800 Pakaian Bekas Ilegal Masuk Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler