jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan segala upaya melalui Perlindungan Petani untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan.
Misalnya, memperoleh prasarana dan sarana pertanian, kepastian usaha, resiko harga, atau kegagalan panen. Termasuk dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Kementan Bawa Produk Organik Unggulan Indonesia ke AS
Menurut UU 19/2013 tentang perlindungan pemberdayaan petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian (Alsintan) sesuai dengan kebutuhan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi dengan baik.
BACA JUGA: Kementan Genjot Ekspor dan Investasi Bidang Tanaman Pangan
Pola pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan dengan berbagai cara.
"Pertama, pencirian pupuk bersubsidi. Petani harus bisa membedakan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan. Maka pupuk bersubsidi diberi warna, yaitu Urea Pink dan ZA Oranye," jelas Sarwo Edhy, Jumat (13/9).
Kemudian, dilakukan pemberlakuan kantong satu merk, bag code, stamp serta call centre pada kantong pupuk bersubsidi. Tujuannya untuk menghindari adanya fanatisme terhadap merk tertentu.
"Juga untuk memudahkan dalam pemenuhan bila terjadi kekurangan pasokan dan untuk menelusuri sumber pupuk berasal bila ditemukan penyimpangan pupuk bersubsidi di lapangan," kata Sarwo Edhy.
Selain itu, juga ada penanganan khusus daerah dengan kuos remote. Kios remote adalah kios yang melayani atau berada di daerah yang sulit dijangkau dalam keadaan normal karena berada di daerah terpencil.
"Langkah-langkah pelayanan kios remote meliputi penambahn gudang penyangga yang berfungsi sebagai titik suplai ke kios remote. Kemudian penyediaan sarana transportasi untuk ke kios remote yang dilaksanakan oleh anak perusahaan. Lalu menginventarisasi kebutuhan pupuk yang akan ditangani di wilayah kios remote," papar Sarwo Edhy.
Pengamanan lainnya berupa pemberlakuan kios pupuk lengkap di seluruh Indonesia. Yakni menyediakan pupuk secara lengkap (Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik) di kios-kios. Juga menigkatkan pelayanan kepada petani, menerapkan program “HET” tepat, dan dilakukan peningkatan efektifitas aparat di lapangan.
"Juga dilakukan monitoring stok pupuk bersubsidi secara online. System yang dibangun untuk melakukan monitoring stok secara periodic sampai dengan Lini IV. Dan dilanjutkan sistem penebusan pupuk secara online yakni dengan kartu tani," pungkas Sarwo Edhy. (adv/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi