Stres, Ibu Sembelih Dua Balitanya

Selasa, 17 April 2012 – 08:09 WIB

TULUNGAGUNG - Perbuatan Yahmi, 31, warga Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Tulungagung, Jatim, benar-benar di luar batas kemanusiaan. Kemarin (16/4) dia menyembelih dua anak kandungnya yang masih balita, yakni Arina, 5, dan Ayen, 3, dengan sebilah sabit. Dua bocah tak berdosa itu tewas seketika dengan leher nyaris putus.

Sumini, nenek korban, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut terjadi saat dirinya dan suaminya, Yadi, pergi ke Kantor Kecamatan Sendang untuk foto e-KTP sekitar pukul 12.30. "Di rumah hanya ada Yahmi dan dua cucu saya itu," ucap dia.

Sumini menyatakan tidak habis pikir dengan tindakan anak sulungnya itu, yang sampai hati membunuh Arina dan Ayen. "Beberapa hari sebelum pembunuhan, Yahmi memang menunjukkan perilaku aneh. Katanya dia didatangi neneknya yang sudah meninggal dan mau diajak. Yang jelas, temperamennya bertambah aneh ketika mantan suaminya, Ali Sholikin, berkunjung beberapa hari lalu," jelasnya.

Kaurbinops Reskrim Iptu Siswanto yang mewakili Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan mengatakan, berdasar interogasi diketahui Yahmi awalnya memangku Arina dan langsung menyembelihnya di ruang tamu. Setelah anak pertamanya meninggal, dia ganti menggorok leher Ayen. "Kemudian, dua mayat itu ditaruh di ruang tamu dengan posisi telentang," ucapnya.

Yahmi merencanakan pembunuhan terhadap dua buah hatinya itu sejak tiga hari lalu. "Kata tersangka, Arina dan Ayen itu anak yang nakal dan susah diatur. Mereka berdua senang beli jajan di luar dan tidak mau makan di rumah. Apalagi, tersangka sempat memarahi keduanya saat mereka sakit," papar Siswanto.

Berdasar interogasi terhadap keluarga, diketahui perempuan berambut ikal tersebut pernah dua kali dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang, Malang. "Dia disinyalir mengalami gangguan jiwa semenjak pulang dari Singapura beberapa tahun lalu. Malah sekitar 18 hari lalu dia baru pulang dari menjalani perawatan," ungkapnya.

Karena ada indikasi gangguan jiwa, polisi belum bisa memastikan pasal yang akan dijeratkan kepada Yahmi. "Berpedoman pada undang-undang yang berlaku, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, pihak kepolisian akan membawa tersangka ke psikiater terlebih dahulu untuk mengecek kondisi kejiwaannya. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, Yahmi akan kami bebaskan dari pasal yang menjeratnya," terang Siswanto. (c5/yog/jpnn/c11/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tahanan Wanita Dianiaya di Lapas Jambula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler