jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Presiden Jokowi untuk melakukan penyederhanaan birokrasi terutama pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, V ke fungsional, langsung ditindaklanjuti Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI.
Lembaga itu menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, di mana jabatan eselon III dan IV dialihkan ke fungsional.
BACA JUGA: Kepala Perpusnas Beber 4 Tingkatan Literasi yang Harus Dicapai
Menurut Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando, susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perpusnas yang baru bertujuan agar kelembagaan menjadi lebih profesional, efektif, serta efisien karena semuanya sudah tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran (right sizing).
Naskah akademik proses SOTK baru di Perpusnas sudah dimulai sejak 2018 dan diperbarui pada 2019.
BACA JUGA: Tak Sabar Menjajal Sirkuit Mandalika, Rossi: Treknya Menarik!
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan serius dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Restrukturisasi organisasi Perpusnas mempertimbangkan sejumlah prinsip utama, antara lain integrasi fungsional, penggabungan fungsi dalam unit kerja, dan mengeliminasi fungsi karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan kelembagaan," tutur Syarif dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
BACA JUGA: Smartfren Gandeng Perpusnas Pecut Literasi Digital
"Selain itu, Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi."
Dia mengungkapkan, dengan adanya penyederhanaan birokrasi, posisi struktural cukup sampai eselon I dan II.
Pejabat eselon III dan IV dihilangkan digantikan dengan posisi koordinator yang dibantu subkoordinator.
Posisi koordinator dan subkoordinator menjadi cukup vital karena bertugas melakukan pengawasan secara langsung atas pekerjaan yang dilakukan, sehingga kinerja institusi lebih terpantau dan berjalan cepat.
"Pada SOTK baru jabatan fungsional (teknis) lebih dikedepankan. Hal ini sesuai dengan prinsip pokok dilaksanakannya restrukturasi organisasi, yakni integrasi fungsional. Harapannya, tercipta percepatan dan efektivitas kinerja," tandasnya.
Sebelumnya pada Jumat, 11 September 2020, Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando telah melantik 39 pejabat fungsional baru.
"Ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah pusat sesuai yang diinginkan presiden,” ujarnya saat pelantikan.
Kepala Perpusnas menginginkan adanya SOTK baru, Perpusnas menjadi lebih responsif dan adaptif menghadapi perubahan dan peradaban dunia yang begitu cepat dengan adanya internet. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad