jpnn.com, GARUT - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) akan melaporkan oknum anggota Bawaslu Garut yang tergabung di Panwas dengan inisial AY atas dugaan melakukan proses kecurangan pada Pemilu 2024.
Oknum tersebut diduga melakukan jual beli suara kepada caleg dari dua partai dengan inisial MHA dan LL.
BACA JUGA: Ketum PBNU Sebut Pemilu Lancar, Jika Ada Masalah Pasti Dibuat-buat
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto mengatakan kecurangan yang dilakukan oknum Bawaslu Garut tersebut terjadi saat TPS dan KPPS sedang rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari.
Modusnya mengganti angka C1 hasil rekap di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Garut khususnya Garut Selatan, yang sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke Sistem rekapitulasi KPU.
BACA JUGA: SDR: Isu Gaya Hidup Istri Kabareskrim Serangan Terstruktur, Sistematis dan Masif
"Oknum itu merubah angka C1hasil dan seenaknya saja mengupload ke SIREKAP KPU sesuai dengan target perolehan suara yang dia mau kepada caleg-caleg tertentu yang sudah memberikan komitmen uang," ujar Hari dalam siaran persnya, Jumat (16/2).
Hari menyebut makin lama rekap tingkat PPK dan proses unggah ke sistem akan makin mudah kecurangan dan peningkatan suara terjadi.
BACA JUGA: Sirekap Sering Keliru, Todung TPN Ganjar-Mahfud: Menggerus Integritas Pemilu
"Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diduga bertemu dengan salah satu ketua tim sukses caleg malam sebelum pencoblosan di Garut dan melakukan dugaan operasi kecurangan di berbagai kecamatan esok hari selama masa penghitungan pada malam harinya," ujar dia.
Hari menyebut dugaan kejahatan pemilu itu tengah mereka sertakan bukti-bukti dan untuk dilaporkan langsung baik ke Gakumdu Pemilu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sampai ke KPK.
"Sebagai lembaga pengawas dan pengawal demokrasi, kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses penegakkan demokrasi yang jujur dan adil, oknum-oknum dan caleg-caleg yang terlibat juga kami turut laporkan beserta temuan-temuan," kata Hari.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut juga sedang menyelidiki temuan surat suara yang telah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.
"Proses kajian kami masih berjalan di lapangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah kepada wartawan di Garut, Rabu.
Masropah menjelaskan Bawaslu Garut telah menerima laporan mengenai adanya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah dicoblos sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Dari hasil pemantauan tim pengawas di lapangan, terdapat 24 surat suara yang sudah dicoblos, tetapi kemudian dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan untuk pemilu.
"Memang temuannya ada beberapa, sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," katanya.
Namun, yang menjadi perhatian utama Bawaslu Garut adalah fakta bahwa surat suara tersebut, menurut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah rusak dan tidak diberikan kepada pemilih di TPS tersebut.
"Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan," katanya.
Masropah menambahkan, kasus surat suara di daerah Cisurupan ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk memahami bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan sampai ke TPS.
Bawaslu Garut saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk langkah pengawasan selanjutnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Kampar Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan Pemilu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan