Suami dalam Dekapan Pelakor Terbanyak Picu Perceraian

Selasa, 27 Februari 2018 – 00:51 WIB
Perceraian. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Pelakor menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus perceraian di Gorontalo. Ya, mayoritas perceraian disebabkan oleh kasus perselingkuhan.

Tidak sedikit istri yang mengajukan gugatan cerai karena tak tahan melihat suami yang terlena dalam dekapan si pelakor.

BACA JUGA: Pasha Diincar Pelakor, Adelia Keluarkan Warning Keras

Data yang dihimpun Gorontalo Post (Jawa Pos Group) di empat kantor pengadilan agama, jumlah kasus perceraian pada 2017 angkanya mencapai 2.273 kasus.

Rinciannya, Pengadilan Agama Gorontalo ada 1.008 kasus, Pengadilan Agama Limboto 801 kasus, Pengadilan Agama Tilamuta 227 kasus. Sedang Pengadilan Agama Marisa terdapat 237 kasus.

BACA JUGA: Soal Pelakor, Jane Shalimar: Salahkan Lakinya

Tingginya angka kasus perceraian ini rupanya juga berlangsung pada 2016. Pada tahun itu, jumlah kasus perceraian mencapai 2.269 kasus. Jadi dalam dua tahun terakhir, ada 4.542 pasangan suami istri bercerai.

Panitera Muda Pengadilan Tinggi Provinsi Gorontalo Siswanto Supandi mengatakan, penyebab terjadinya perceraian memang beragam. Ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, minum-minuman keras (miras), sampai soal perselingkuhan. "Penyebabnya kebanyakan perselingkuhan," ujar Siswanto

BACA JUGA: Aming Sugandhi Sebut Maia Estianty Belum Move On

Dia juga mengatakan, maraknya perselingkuhan saat ini kemungkinan karena penggunaan media sosial yang kebablasan.

Sebab kata dia, kebanyakan orang menggunakan media sosial seperti Facebook, hanya untuk mencari wanita atau lelaki yang dianggapnya cocok untuk dijadikan teman baru.

Setelah proses kenal-mengenal melalui Facebook berjalan lancar, maka hubungan berlanjut ke arah yang lebih serius tanpa memandang status sudah menikah atau belum.

"Maraknya penggunaan media sosial seperti Facebook, bisa jadi penyebab terjadinya perselingkuhan, dan berimbas rusaknya hubungan rumah tangga," tutup Siswanto.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Kota Gorontalo, Yitsanti Laraga mengatakan, dalam kasus perceraian, rata-rata istri yang mengajukan gugatan karena mendapati suaminya selingkuh.

Di Kota Gorontalo pada 2017, terdapat 79 kasus cerai akibat perselingkuhan dan 147 kasus disebabkan oleh KDRT.

Dalam kasus perceraian, perempuan paling banyak menjadi korban. Apalagi usai perceraian, perempuan yang sebelumnya berstatus ibu rumah tangga tentu kehilangan sumber ekonomi. Karena sudah berpisah dengan suami selama ini yang memberi nafkah.

"Apalagi setelah bercerai biasanya anak-anak ditinggalkan sama ibu," ujar Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Gorontalo (KPPG) Suharsi Igrisa sebelumnya kepada Gorontalo Post. (tr-60/rmb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihina Haters, Ely Sugigi: yang Penting Bukan Pelakor


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler