Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak

Jumat, 03 Januari 2025 – 04:59 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat meminta keterangan dari Gagan (59) warga Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istrinya. ANTARA/Aditya A Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Gagan (59), suami di Sukabumi, Jabar, telah merencanakan menyiram air keras terhadap istrinya, Dedeh (45)

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan Gagan bisa mendapatkan air keras untuk disiramkan ke wajah istrinya dengan cara membelinya secara daring atau online.

BACA JUGA: Terbakar Api Cemburu, Lelaki di Sukabumi Tega Siram Air Keras ke Istri

"Aksi penyiraman air keras pada Minggu (29/12) di Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan Gagan kepada istrinya sudah terencana. Sebab, pelaku terlebih dulu membeli air keras itu secara daring," katanya, Kamis.

Menurut Samian, setelah pesanan air keras itu diterima kemudian tersangka menyimpannya di dalam kamar.

BACA JUGA: Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri

Aksi itu dipicu karena tersangka mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain atau selingkuhan, kemudian air keras yang telah disiapkan itu disiramkan saat korban hendak masuk ke rumah setelah menjemur pakaian.

Dua anak tiri korban yang ada di dalam rumah yang melihat ibunya dianiaya oleh ayah tirinya, tidak tinggal diam dan mencoba melindungi korban, tetapi, malah ikut terkena siraman air keras dari Gagan.

BACA JUGA: Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta

Akibat kejadian ini, istri dan dua anak tiri serta cucu tersangka mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Bahkan, wajah Gagan pun mengalami luka bakar, namun tidak terlalu parah.

Kurang lebih satu jam setelah kejadian, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak yang menerima adanya kasus KDRT berhasil meringkus pelaku.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Sementara, para korban penyiraman air keras hingga saat ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, yakni Dedeh serta kedua anak tiri tersangka yakni Sarif (18) dan Angga (11). Untuk Dedeh dan Angga mengalami luka bakar serius sehingga membutuhkan operasi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler