Suami Dilaporkan, Dewi Perssik Siap pasang Badan

Senin, 04 Desember 2017 – 06:35 WIB
Dewi Perssik dan Angga Wijaya. Foto: Instagram/anggawijaya88

jpnn.com, JAKARTA - Pelaporan yang dilakukan petugas busway, ditanggapi dingin pedangdut Dewi Perssik.

Bahkan dia memastikan akan melaporkan balik petugas tersebut ke Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (4/12).

BACA JUGA: Dewi Perssik: Kami Dipermalukan, Kok Malah Dilaporkan?

“Silakan saja melapor, kami juga akan melaporkan balik. Seharusnya kami yang menuntut karena sudah dipermalukan di depan umum. Saya punya bukti-buktinya kok,” kata Dewi Perssik pada jpnn.com, Minggu (3/12).

Menurut wanita karib disapa Depe itu, saat di jalur Transjakarta Duren Tiga, mobil yang dikendarainya diperbolehkan lewat.

BACA JUGA: Besok, Dewi Perssik Akan Laporkan Balik Petugas Busway

“Karena memang ada polisi yang mengawal kami. Dia jadi salah satu saksi kalau saya tidak berbohong,” jelasnya.

Saat itu, kata Dewi Perssik, dirinya tidak mendengar suaminya, Angga Wijaya melontarkan kata-kata kasar pada petugas busway yang berjaga.

BACA JUGA: Terobos Busway, Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi

“Di situ ada dua petugas, satu dari busway dan satunya polisi. Aa (Angga-red) turun dan minta dengan sopan pada petugas itu untuk dibukakan portal. Tapi dia malah nyolot dan memvideokan kami, maksudnya apa?” ungkapnya.

“Dia bilang kami pembohong karena polisi yang mengawal belum sampai ke lokasi. Malah, dia (petugas busway-red) yang lebih dulu memulai keributan. Dia teriak-teriak gitu sampai warga berseragam hijau dan orange datang,” lanjutnya.

Tak ingin suaminya kenapa-kenapa, pemain sinetron Ada si Manis di Jembatan itupun turun dan berusaha membantu.

“Aa itu orangnya pendiam, kalem dan enggak kasar seperti yang dinilai orang itu. Enggak mungkin lah. Saya sebagai istri, ya wajar dong membela dia,” tegasnya.

Seperti diketahui, petugas busway telah melaporkan kejadian terobos jalur Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12).

Dia dilaporkan pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP mengenai ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta pasal 315 KUHP tentang fitnah.

Depe dikabarkan menerobos jalur koridor 6 TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11) malam.

Kasus ini meruyak setelah video mobil Depe menerobos jalur Transjakarta marak di medsos. Angga Wijaya, manajer sekaligus suami Depe nyaris dihakimi massa.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diisukan Hamil, Dewi Perssik: Harus Dibuahi Dulu Dong  


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler