Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS

Jumat, 05 April 2013 – 10:28 WIB
PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga  Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU soal status YV (30) yang tercatat sebagai PNS di Disnakertrans setempat yang tak kunjung dipecat.

Hal itu lantaran YV dinilai sudah melanggar disiplin pegawai sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri melalui  Biro Kepegawaian. Nomor 862/539/SJ tanggal 5 Februari 2013 sudah jelas dia (YV -red) dinyatakan bersalah. Namun, kenapa hingga kini belum ada pemecatan bahkan beredar isu dia (YV -red) hanya akan dimutasi ke OKU Timur," kata Novi, Kamis (4/4).

Novi menambahkan, sudah menghadap dan melayangkan surat ke beberapa instasi. Termasuk ke Bupati OKU. Namun, dirinya belum mendapat kepastian yang jelas soal status YV. Pasalnya, pihak pemerintah masih memproses status YV.

"Waktu menghadap Bupati, katanya proses surat kasus YV sudah di Sekda (sekretaris daerah -red). Dia bilang  pak Bupati hanya tandatangan saja jika dari inspektorat dinyatakan bersalah. Saat saya konfirmasi ke inspektorat dinyatakan bersalah," imbuhnya.

Novi semakin penasaran lantaran sejak Desember lalu menghadap pihak Pemkab OKU, dia sudah membaca SK Pemberhentian tidak hormat. Namun,saat itu tidak boleh memfoto atau fotocopy SK tersebut.

"Saya diminta menunggu hasilnya. Jika sudah keluar SK (surat keputusan) pemecatan saya akan ditembuskan juga. Namun, sejak Desember 2012 hingga sekarang ini, belum ada tembusan. Ada apa ini?," imbuhnya.

YV diindikasikan melanggar peraturan PNS lantaran diduga merebut suami Novi yakni berinisial BP (31). Hingga sampai mendapatkan dua orang anak. YV dan BP sempat bercerai lantaran dilaporkan Novi kepada pihak berwajib. BP sempat ditahan selama 8 bulan dan YV tak ditahan lantaran alasan ditipu BP yang membuat status single.

Atas alasan itu YV tidak ditahan dan hanya diminta bercerai sekaligus membuat perjanjian untuk tidak rujuk dengan BP. "Namun, setelah keluar, BP dangan YV nikah lagi dan sekarang mempunyai satu anak. Bahkan, sekarang tinggal serumah yang juga hasil kerja keras saya dan BP. Status saya dengan BP hingga saat ini masih gantung. Sebab, gugatan cerai saya belum ada putusan," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja OKU,  Himda Paruzal mengatakan, YV hingga saat ini masih berstatus pegawai PNS di lingkupnya. Sebab, belum ada SK Pemberhentian. "Karena belum ada putusan, ya tetap jadi PNS dan menerima gaji," katanya.

Dia menambahkan, kasus YV saat ini masih dibahas oleh pihak terkait. Sehingga, keputusan dari Bupati benar-benar akurat dan tak merugikan satu sama lainnya. "Belum lama ini, kami bahas soal ini. Seluruh elemen mulai BKD, Sekda dan lainnya juga hadir. Saat ini masih akan digodok pasal apa yang akan dipakai. Jadi, nanti keputusan pak Bupati benar-benar tepat dan tak ada cela," imbuhnya.

Himda membantah jika sudah ada SK Pemberhentian YV. Pasalnya, kasus YV masih dalam tahap proses. "Saya sudah koordinasi dengan pihak BKD, dan melihat rapat terakhir belum ada SK Pemberhentian. Mungkin, Rabu (10/4) ini kami akan rapat bahas soal ini dan ada keputusan," pungkasnya. (cr02)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenal Cowok Tampan, Motor Cewek Dilarikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler