Suami Ditangkap Polisi, Mbak Sella Nekat Berbuat Terlarang, Padahal Sedang Hamil

Minggu, 24 Januari 2021 – 18:22 WIB
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TIMIKA - Seorang perempuan berinisial M alias Sella (27), ditangkap oleh aparat dari Polres Mimika, Papua pada Jumat (22/1).

Sella diringkus karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap petugas di Jalan Kartini Timika.

BACA JUGA: Rumah Terkunci saat Eka Pulang, Curiga Lalu Diintip, Ternyata SM Tengah Berbuat Nekat

Menurut Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, Sella yang diketahui tengah hamil ditangkap ketika sedang menunggu pembeli barang terlarang itu.

Dari tangan Mbak Sella, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu-sabu.

BACA JUGA: Peringatan Dini BMKG soal Potensi Cuaca Ekstrem, Tolong Waspada!

"Saat kami amankan, dia mengakui sedang menunggu klien yang akan datang membeli sabu (sabu-sabu-red)," kata AKP Mansur di Timika, Sabtu (23/1).

"Yang bersangkutan sekarang diamankan di Polres Mimika dan masih menjalani pemeriksaan intensif," lanjutnya.

BACA JUGA: KPK Berduka, Firli Bahuri Bergegas ke Medan

Mansur juga menjelaskan bahwa M alias Sella nekat melakukan perbuatan terlarang meski suaminya sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Suami Sella, BA, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada 14 Januari 2021 lalu.

AKP Mansur juga menerangkan, selama Januari 2021 Polres Mimika menangkap tujuh orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba di Timika dan sekitarnya.

Pada Senin (18/1), Tim Satnarkoba Polres Mimika mengamankan pelajar SMA di Kota Timika, lantaran terlibat pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Pelajar berinisial AD berusia 18 tahun itu diamankan saat mengambil paket kiriman barang di salah satu jasa pengiriman barang Jalan Budi Utomo Timika.

Sebelumnya pada Rabu (13/1), jajarannya juga mengamankan seorang perempuan berinisial P (30), terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Timika.

Dari tangan warga yang tinggal di Jalan Sosial Lorong Swadaya, Kelurahan Kebun Sirih, Timika itu, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi sabu-sabu, alat penghisap, sendok takar, dan bukti transfer BRI Link.

Pada Kamis (14/1), timnya juga meringkus tiga orang jaringan peredaran narkoba di Timika. Mereka, T alias Andi (34), W alias Yudi (40), dan BA (33)

Tersangka T dan W terkait jaringan narkoba yang melibatkan tersangka P yang ditangkap sehari sebelumnya di Kelurahan Kebun Sirih, sedangkan BA ditangkap di rumahnya di Jalan Kartini Timika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler