Suami-Istri Bikin Ekstasi

Rabu, 07 Maret 2012 – 01:47 WIB

BATAM - Tim buser Satuan Narkoba Polresta Barelang mengungkap home industri ekstasi di Batam. Pelakunya pasangan suami istri, DNS, 25, dan AO, 22. Keduanya ditangkap di daerah Nagoya Newton, Kamis (2/2) lalu.

Dari suami istri ini, Satnarkoba mengamankan 27 butir ekstasi dengan dua warna yakni hijau dan pink. Selain itu, mereka juga menangkap tiga pengedar sabu, SS, MA, dan R, yang terlibat jaringan Malaysia, di belakang Hotel Planet Holiday Jodoh, (20/2).

Barang bukti yang didapat 420,6 gram sabu senilai Rp500 juta. Lalu, di Batuaji, Sabtu (3/3 ), Satnarkoba juga meringkus dua orang kurir ganja, SJP, dan RIP asal Medan. Dari keduanya polisi mengamankan 974 gram ganja kering.

DNS dan AO mengaku mencetak ekstasi abal-abal. Bahannya obat anti mabuk Antimo, obat sakit kepala Saridon,  gincu dan kutek sebagai pewarna serta putih telur sebagai bahan perekat dan pengeras ekstasi. Ekstasi itu dicetak dengan pulpen.

"Per butirnya saya jual Rp50 hingga Rp100 ribu. Rencana pembuatan sampai persiapan membutuhkan waktu sebulan penuh. Namun baru seminggu cetak dan edar sudah ditangkap. Saya baru mengedarkan ekstasi bikinan saya ini ke Hotel Pacifik saja, selain itu belum pernah. Sudah laku 20 butir," ujar DNS seperti dikutip Batam Pos.

Ekstasi yang dibuatnya itu, kata DNS tak bisa membuat orang fly seperti ekstasi pada umumnya. Orang yang meminumnya hanya merasakan pusing kepala dan mual saja untuk sementara waktu.

DNS nekat dan berani berspekulasi membuat ekstasi sendiri untuk dijual karena menurutnya selama ini di Batam ekstasi terkenal dijual bebas dan pemasarannya sangat mudah. Sebelum membuat dan mengedarkan ekstasi, DNS berprofesi sebagai trainer fitnes di Nagoya.

"Kami spekulasi saja sekalian cari uang untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sendiri saat ini tak ada kerja lagi," ujar DNS.

Atas perbuatanya keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka tiga orang pengedar sabu ini mengaku tak tahu siapa pemilik sabu dan yang dapat dari mana sabu berasal. Mereka hanya mengatakan bosnya dari Malaysia.

"Selain tiga orang pengedar ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya yang kemungkinan besar bandar yang di Malaysia dan sering ke Batam, inisialnya A," ujar Kasatnarkoba, Kompol Arief Bastari.

Ketiga pengedar mengaku mendapat upah dari keuntungan mengedarkan perpaketnya Rp40 ribu. Atas perbuatannya ketiga tersangka terpaksa di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan Undang-Undang narkotikan juga dengan ancaman hukuman yang sama yaitu tujuh tahun penjara.

Untuk penangkapan ganja, kedua pengedar mengaku mereka dapat barang tersebut dari orang berinisial B yang membawa ganja dari Aceh ke Batam. Saat ini B jadi DPO kita. Kedua pengedar ini juga dijerat Undang-Undang Narkotika dan harus mendekam juga dipenjara minimal tujuh tahun," ujar Arief. (gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Lahan, Jukir Tewas Dibacok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler