Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp 60,2 Miliar, Begini Modusnya, Jangan Ditiru, Ya

Senin, 13 Juni 2022 – 19:51 WIB
Pasangan suami istri DC dan RK mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp60, 2 miliar di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, SURABAYA - Pasangan suami istri membobol Bank Jatim. Duit Rp 60,2 miliar raib.

Pasutri itu berinisial DC dan RK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Siapa Orang yang Melaporkan Iko Uwais ke Polisi? Oalah

"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp 77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp 50 miliar.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gubuk di Tengah Hutan, Ada 2 Pria dan Anak Perempuan

Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 60,2 miliar.

Kasna menjelaskan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp 77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp 9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," kata Kajari Kasna. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler