jpnn.com, BOGOR - Aparat Polres Bogor menangkap DH (30), lantaran membantu suaminya menjual sabu-sabu di kawasan Puncak.
Wanita 30 tahun itu ditangkap saat Satnarkoba Polres Bogor memburu ES, suami DH yang masih buron.
BACA JUGA: AS Bilang Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Gerak Cepat
“DH kami tangkap di Cisarua Puncak Bogor. Kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu 37,24 gram. Sabu ini diterima dari suaminya ES,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun dilansir dari radarbogor.id Rabu (27/1).
Lebih lanjut, Harun mengatakan, saat DH digeledah, petugas mendapatkan sabu-sabu.
BACA JUGA: Listyo Sigit Menunduk ke Jokowi, Lalu...
“Pasutri ini sudah beroperasi selama enam bulan di kawasan Puncak Bogor,” tuturnya.
“Suaminya yang jadi pengedar, namun pada saat penyelidikan di rumah tersangka, petugas mendapatkan sabu-sabu ada pada DH sebanyak 37,24 gram,” katanya.
Harun mengatakan, selain pengedar DH juga merupakan pengguna barang terlarang itu.
“Mereka pengguna dan pengedar sabu. Hingga saat ini suami berinisial ES kami tetapkan DPO. Nanti masing-masing perannya akan kami ungkap dari mana sabu tersebut didapat,” katanya. (all/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti