Suami Jual Istri Kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 400 Ribu

Sabtu, 18 Juli 2020 – 16:27 WIB
Polres Cianjur mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara

jpnn.com, CIANJUR - Seorang suami berinisial EY (48) rela menjual istri sendiri yang sudah berusia setengah abad kepada para pria hidung belang, dengan tarif Rp 400 ribu.

Praktik tak bermoral EY itu terungkap oleh Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA: Suami Bejat! Baru Sehari Menikah, Usman Jual Istri ke Hidung Belang

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

BACA JUGA: Tak Dibebani Lagi Utang Mantan Suami, Sarita Batal Jual Rumah?

"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial," katanya.

"Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan."

BACA JUGA: Sudah Setahun Terlibat Prostitusi, Hana Hanifah Ngaku Baru Sekali Berbuat di Medan

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktik prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," katanya.

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Untuk saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial, dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan sang suami akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktik prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Anton. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler