Suami Kalap Habisi Nyawa Istri Lantaran Cemburu

Selasa, 22 Mei 2018 – 19:36 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATURAJA - Seorang ibu rumah tangga berinisial TS, 19, warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, Sumsel, nyaris tewas di tangan suaminya berinisial ZA, 36.

Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis SE mengatakan, tersangka ZA sudah diamankan. “Motifnya diduga berlatar belakang cemburu,” sebutnya.

BACA JUGA: Gegara Uang Empat Ribu, Suami Tikam Istri hingga Sekarat

Seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) kejadian pada Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya terjadi keributan antara pelaku dengan korban diduga berlatar belakang pelaku cemburu terhadap korban.

Sanjutnya pelaku emosi dan langsung menganiaya korban. Pelaku mengambil pisau dan menusuk ke arah leher dan tubuh korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek tidak beraturan pada leher depan sekitar 20 cm, tangan kiri luka sobek sekitar 3 cm, luka robek di punggung kanan sekitar 10 cm, luka robek di siku sebelah kanan, serta luka robek di tangan kanan sekitar 3 cm.

Korban sudah menjalani operasi dan dirawat di RS DKT Baturaja.

Aparat Polsek Lubuk Batang yang menerima laporan dari pihak RS DKT Baturaja bahwa telah datang korban dengan luka di leher asal Desa Tanjung Manggus, segera mendatangi TKP dan memburu pelaku.

Kapolsek Lubuk Batang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudhianto SE untuk mengecek ke RS DKT. Ternyata benar ada korban yang sedang dilakukan operasi karena luka di leher dan luka pada bagian tubuh lainnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan anggotanya mengumpulkan informasi pelaku bahwa suami korban sendiri.

Anggota segera menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tanjung Manggus. Pelaku yang berprofesi pegawai swasta ini ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian mencari BB pisau yg sempat dibuang.

“Turut diamankan barang bukti 1 buah pisau bergagang kayu sepanjang 35 cm, 1 buah buku nikah nomor: 0008 16/IV/2018 milik pelaku dan korban, 1 lembar sprei yang terdapat darah korban, serta 1 lembar baju yang dipakai korban saat kejadian,” terangnya.

Pelaku bisa dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (bis)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler