Suami Kerja di Luar Kota, Istri Berselingkuh dengan Pria Satu Kampung

Kamis, 09 September 2021 – 10:18 WIB
Satreskrim Polres Indramayu menangkap KSN pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam. Foto: Utoyo Prie Achdi/Radar Indramayu

jpnn.com, INDRAMAYU - Wanita pemandu lagu (PL) jadi korban pembunuhan di kamar indekos di Kelurahan Bojongsari Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/9).

Korban berinisial R alias Ayu (24), dikenal sebagai pelayan warung atau kafe.

BACA JUGA: KKB Tebar Teror Lagi, Bakar Alat Berat Milik PT Wika, Bum!

R memilih untuk indekos di Bojongsari, Kabupaten Indramayu, kemungkinan karena tempat tinggalnya memang lumayan jauh dari Kota Indramayu.

R dikabarkan sudah bersuami yang bekerja di luar kota.

BACA JUGA: 2 Pemuda Berteriak Minta Tolong, Usus Saeful Berburai, Jari Tangan Juliana Putus

Korban pun menjalin hubungan gelap dengan KSN (21) yang masih satu kampung.

Hubungan gelap ini berujung kematian. KSN membunuh R di indekosnya.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik lehernya hingga lemas dan meninggal.

Melihat R sudah tak bergerak, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor korban.

Pelaku juga mengambil perhiasan dan handphone milik korban.

Motif pembunuhan itu sendiri, menurut KSN adalah karena sakit hati terhadap korban.

“Saya sakit hati karena dibilang pelit sama korban,” tutur KSN.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan penangkapan KSN dilakukan setelah adanya penemuan mayat di sebuah tempat indekos.

Saat itu langsung dilakukan olah TKP. Dari informasi yang dikumpulkan, polisi akhirnya bisa mendeteksi siapa orang yang terakhir berkomunikasi dengan korban, yaitu KSN.

Dengan gerak cepat berdasarkan informasi awal, Satreskrim akhirnya menemukan keberadaan KSN di Desa Gunung Tua, Cijambe, Kabupaten Subang.

“Saat itu tersangka berusaha melawan, meskipun sudah diberikan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya terpaksa dilumpuhkan kakinya,” ujar Lukman Syarif.

Sejumlah barang bukti berhasil disita. Di antaranya satu buah kaus lengan pendek warna hitam dengan motif garis putih, satu buah celana jin warna biru tua, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah jaket jin warna biru, dan uang tunai Rp2.027.000.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. (oet/radarindramayu)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler