Suami Meninggal Karena Covid-19, Bu Sri Curhat tak Terima Santunan

Minggu, 08 November 2020 – 21:10 WIB
Sri Muljani Istiqoma warga Wonocolo, Surabaya. Suami Sri meninggal karena Covid-19 dan belum mendapat santunan dari pemerintah. Foto source for jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Malang benar nasib Sri Muljani Istiqoma warga Wonocolo, Surabaya.

Pasca-ditinggal mendiang suami lantaran terpapar virus covid-19, keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan dari pemerintah.

BACA JUGA: Setiap Hari Ada Pasien Covid-19 yang Meninggal di Daerah Ini

Pasalnya berdasarkan surat edaran dari Kementerian Sosial, keluarga yang ditinggalkan oleh anggota keluarganya karena covid-19 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.

Hal ini sesuai dengan surat edaran 427/3.2/BS.01.02/6/2020 dari Direktorat Perlindungan Sosial Kemensos.

BACA JUGA: Video Begituan Diduga Mirip Gisel Viral, Nikita Mirzani: Jangan Tanya-tanya ke Gue!

Meski telah berupaya mengurus ke Dinas Sosial, Sri tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.

Pemerintah berkilah lantaran mendiang suaminya yang meninggal karena virus covid-19 tidak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Perwali 28 tahun 2020 mengenai Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam perwali tersebut, jenazah yang meninggal karena virus covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat ataupun Keputih.

Padahal, walaupun dimakamkan di pemakaman kampung, petugas pemakaman tetap menerapkan protokol pemakaman jenazah positif covid-19.

Sri juga berbekal hasil tes swab mendiang suami dari salah satu rumah sakit yang menyatakan hasil positif.

"Di Dinsos saya ditolak, katanya karena almarhum suami saya dimakamkan di TPU kampung bukan di tempat yang telah ditentukan oleh Perwali," ungkap Sri, Sabtu (7/11).

Sri menjelaskan mendiang suaminya dimakamkan di pemakaman kampung lantaran hasil tes swab baru dikeluarkan setelah tiga hari pemakaman dilakukan. Tes swab dilakukan pada 29 Juni.

Kemudian pada 3 Juli, suami Sri meninggal dunia dan hasil tes swab keluar pada 4 Juli serta baru diberitahukan kepada pihak keluarga pada 6 Juli.

Karena itu, pemakaman dilakukan di pemakaman kampung pada 3 Juli oleh pihak rumah sakit.

Bahkan, saat meninggalkan rumah sakit, Sri mendapatkan tagihan sebesar Rp4 juta untuk biaya pemulasaran jenazah px covid penjamin Kemenkes RI. 

Kemudian, ketika mengurus bantuan dari pemerintah baik ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, dia terus mendapatkan penolakan karena terhalang peraturan pemerintah.

"Orang dinas terus mengatakan karena tidak termasuk di dalam perwali jadi saya tidak bisa mendapatkan bantuan padahal saya sudah membawa hasil tes swab positif suami saya, saya sampai menangis di depan orang dinas namun tetap tidak ada bantuan," seru Sri.

Terakhir, Sri mempertanyakan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di tengah masa pandemi covid-19.

Menurutnya, dia tidak mendapatkan keadilan atas peraturan yang telah dibuat pemerintah yang seharusnya mempermudah kehidupan warganya.

"Saya hanya masyarakat kecil yang ingin mendapatkan haknya kenapa harus dibenturkan dengan peraturan pemerintah. Saya sudah memiliki hasil tes swab positif suami saya, seharusnya pemerintah mempermudah jangan mempersulit pelayanan di tengah masa sulit ini," keluh Sri.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler