jpnn.com, BANDA ACEH - Aparat Polres Aceh Tengah menangkap wanita berinisial SM (35), karena diduga menguburkan bayinya sendiri yang baru dilahirkan dalam keadaan hidup dari hasil hubungan gelap dengan suami orang.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, pelaku warga Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi Sendiri Itu Akhirnya Ditangkap Polisi
"SM ditangkap karena diduga mengubur bayinya dalam keadaan hidup. SM menguburkannya karena malu melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan suami orang lain. Namun, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia," kata Mahmun.
Dia menambahkan, selain malu, SM mengubur bayinya karena tidak ingin diketahui orang lain dan keluarganya. Sebab, bayi yang dilahirkan tanpa suami yang sah.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Bingung Saat Pulang ke Rumah Istri Tidak Ada, Ternyata Lagi Ngojek
"Anak yang dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka SM dengan seorang laki-laki berinisial SP," kata Mahmun.
Mahmun menambahkan bahwa SP berstatus suami dari wanita lain.
BACA JUGA: Irjen M Iqbal: Siapa pun yang Mengganggu Pembangunan KEK Mandalika, Saya Tindak
Sedangkan suami sah SM saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara dalam kasus narkoba.
"Pasangan gelapnya, SP nanti juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan, apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini atau tidak," katanya.
AKBP Mahmun menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia lima jam dalam keadaan hidup-hidup.
Mengetahui SM mengubur bayinya, warga setempat mendatangi tempat tinggal wanita tersebut. Warga menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.
"Bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon. Namun, bayi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut," kata Mahmun.
"SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Mahmun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti